Komisi IX Kunjungi PT. Mayora Guna Mendapat Informasi Mengenai PP Pengupahan
Guna mendapatkan informasi mendalam mengenai PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Komisi IX DPR mengunjungi PT Mayora Indah. Hal ini dilakukan Panitia Kerja (Panja) Pengupahan karena saat ini Panja Pengupahan sedang melakukan evaluasi pada tersebut.
“Untuk menggali berbagai informasi dari publik, stakeholder, kami juga perlu melakukan peninjauan langsung ke perusahaan-perusahaan.” demikian dikatakan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik Komisi IX DPR ke PT. Mayora Indah Tbk, Tangerang, Kamis, (3/3).
Lebih lanjut Dede mengatakan, karena mendengar langsung masukan dari kepala dinas dan serikat buruh di PT. Mayora ini bisa menjadi bahan bagi Panja pengupahan dalam merumuskan rekomendasi apa yang tepat untuk PP pengupahan.
“Ini semua masih kita gali, artinya sampai sejauh ini kita masih menemukan hal-hal yang sifatnya masih normatif, kita juga akan melakukan kunjungan kerja nantinya ke perusahan-perusahaan yang mungkin bermasalah, kalau ini (PT. Mayora_red) perusahaan besar dia tidak bermasalah dia hanya menurunkan skala produksinya tetapi mungkin ada perusahaan yang boleh dikatakan justru berat menerima ini, kita dengar semua nanti,” harapnya.
Sementara itu, Manajer PT Mayora, M.Iksan menjelaskan, sebenarnya PP 78 ini tidak bermasalah karena tidak berlaku pada pegawai tetap, tetapi diberlakukan untuk pegawai baru atau kontrak. “Untuk pegawai tetap perusahaan ini memiliki struktur perhitungan upah sendiri yang tidak merugikan buruh dan pihak perusahaan,” ungkapnya.
Dalam kunjungan ini diikuti pula oleh Anggota Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz (F- PPP), Imam Suroso (F- PDI Perjuangan), Siti Mufattahah (F-Demokrat), Tgk. Khaidir (F- Gerindra), Marwan Dasopang (F-PKB), John Kenedy Azis (F-Golkar), Zulfikar Achmad (F-Demokrat), Djoni Rolindrawan (F-Hanura).(rnm/nt)/foto:jayadi/parle/iw.